Sukses

PP Muhammadiyah soal Ponpes Al-Zaytun: Kalau Bermasalah, Segera Ambil Tindakan

Polemik keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat memunculkan beragam komentar, tak kecuali Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Adapun Ponpes mendapat sorotan buntut munculnya dugaan ajaran menyimpang di sana.

Liputan6.com, Jakarta Polemik keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat memunculkan beragam komentar, tak kecuali Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Adapun Ponpes mendapat sorotan buntut munculnya dugaan ajaran menyimpang di sana.

Ketua PP Muhammadiyah Haenar Nashir mengatakan, jika memang ada temuan penyimpangan, maka tak perlu ditunda lagi untuk mengambil tindakan.

"Ketika memang sudah ada unsur bermasalah segera saja lakukan tindakan," kata dia saat konferensi pers, Kamis (22/6/2023).

Berbeda dengan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Dia justru menyerahkan sepenuhnya persoalan Pondok Pesantren Al-Zaytun, kepada Kementerian Agama. Dia tak mau banyak berkomentar, justru berkelakar.

"Itu urusan Kementerian Agama yang punya kewenangan, Muhammadiyah kan enggak Menteri Agama," kelakar Mu’ti.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah berhati-hati menangani kasus Ponpes Al-Zaytun.

“Inikan memang menyangkut masalah yang sensitif, kompleks, menyangkut banyak orang. Karena itu kita harus hati-hati,” kata dia di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu 21 Juni 2023 malam.

Menurut Muhadjir Effendy, pihaknya masih terus meminta keterangan terkait dugaan adanya ajaran menyimpang. Sembari dengar berbagai pendapat.

“Ya masih kita tampung lah suara suara baik dari pihak Al-Zaytun, jadi akan kita mintai keterangan lagi, kemudian pendapat, usulan dari pihak luar,” ungkap dia.

 

2 dari 2 halaman

Kemenag Minta Al-Zaytun Terbuka dan Kooperatif

Diketahui, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam. Permintaan ini buntut munculnya dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Zainut mengatakan, Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren yang diduga mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah.

Menurut dia, ormas Islam beserta pihak Ponpes Al-Zaytun harus segera duduk bersama, melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama menyimpang.

Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat.

"Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan. Tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik, yang dapat membuat suasana semakin gaduh," kata Zainut.